WARGA NEGARA DAN NEGARA
A. Hukum
Definisi Hukum
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas
melalui lembaga atau institusi hukum.
Pengertian hukum juga diungkapkan oleh beberapa ahlinya seperti:
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam
diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan.
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis”
(Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan
apa yang benar.
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat
masyarakat tetapi juga hakim.
Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk
hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang
berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Ciri dan Sifat Hukum
Ciri-ciri hukum :
Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum
itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula
kedua-duanya
Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban
ini berlaku bagi siapa saja.
Sifat Hukum :
Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa
perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk
mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang
ditinjau dari berbagai perspektif
Sumber-sumber hukum formiil, yakni :
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat
yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus
sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di
daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara
yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.
Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur
sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun
lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini.
Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang
bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai
pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim
menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat
para sarjana hukum sangatlah penting.
Pembagian Hukum
Hukum itu dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut
beberapa asas pembagian, sebagai berikut :
Menurut sumber formalnya, hukum dapat dibagi dalam :
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang berbentuk peraturan
kebiasaan dan adat
Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena
kepusan hakim
Hukum perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak
yang mengadakan perjanjian
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh
Negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara.
Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para
sarjana terkemuka
Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam bentuk
peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat dibedakan menjadi dua
macam yaitu :
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab
Undang -undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(KUHD).
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
Contoh : Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ),
Keputusan Presiden (Kepres)
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan
perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan)
Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara
tertentu
Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan
hukum dalam dunia internasional
Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para
sarjana terkemuka.
Menurut fungsinya/cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi
dalam :
Hukum materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan
yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata,
Hukun Dagang dan lain-lain.
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan
yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil
atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatru
perkara kehadapan pengadilan dan bagaimana hakim memberi putusan. Contoh :
Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
Ius constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang sedang
berlaku sekarang dalam suatu Negara tertentu
Ius constituendum (Hukum Cita-cita) yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku disetiap
tempat dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.
Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
Hukum memaksa (Imperatif), yaitu hukum yang tidak dapat
dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan dalam
keadaan bagaimanapun
Hukum Mengatur (fakultatif), yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan para pihak, apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian
Menurut Isinya/kepentingan yang diatur, hukum dapat dibagi
dalam :
Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Contoh : Hukum Perdata, Hukum
Dagang.
Hukum publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara
Negara dengan perseorangan. Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi
Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional.
B. Negara
Definisi Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat
rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas
negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional
(berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama. Indonesia
adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke
dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil
(sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
W.F Hegel : Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Logeman : Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan
kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu
dengan kekuasaannya.
Karl Marx : Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum
borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain
(ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan
organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang
permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan
yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur
dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan
kekuasaan yang ada.
Sifat – Sifat Negara
Adapun sifat yang dimiliki oleh Negara, yaitu :
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakkan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal
dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Bentuk Negara
Dalam hal pemahaman dapat kita bedakan bentuk Negara dengan
bentuk kenegaraan. Disebut bentuk Negara jika hubungan suatu Negara ke dalam
(dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan Negara lain) ikatannya
merupakan suatu Negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam
maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu Negara.
Dalam teori modern bentuk Negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
Negara Kesatuan
Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu berada pada
pusat.
Ada dua macam bentuk Negara kesatuan, yaitu :
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung
diatur dan diurus pemerintah pusat. Dengan kata lain, pemerintah pusat memegang
seluruh kekuasaan dalam Negara.
Keuntungannya :
Adanya peraturan yang sama diseluruh Negara
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh
Negara
Kerugiannya :
Menumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat ; terlambatnya
putusan-putusan dari Pusat
Keputusan yang sering tidak cocok dengan keadaan daerah
Rakyat kurang mendapatkan kesempatan untuk turut serta dan
bertanggung jawab terhadap daerah
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
Didalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Negara Serikat (Negara Federasi)
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang
semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu
ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Dengan
demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan biasanya yang diserahkan
adalah urusan luar negeri, pertahanan Negara dan keuangan.
Perbedaan antara Negara Kesatuan yang didesentralisir dengan
Negara Serikat adalah :
Menurut asal usulnya :
Negara Kesatuan yang didesentralisir : Ada Negara kesatuan
dahulu baru kemudian dibentuk daerah otonom.
Negara Serikat : Ada negar bagian terlebih dahulu, baru
membentuk Negara Serikat.
Menurut kewenangan membuat UUD :
Negara Kesatuan yang didesentralisir : hanya ada satu
pembuat UUD yaitu Pemerintah Pusat
Negara Serikat : ada 2 pembuat UUD yaitu Pemerintah Federal
dan Pemerintah Negara Bagian sehingga ada dua UUD yang berlaku.
Menurut sumber wewenang :
Negara Kesatuan yang didesentralisir : Pemerintah pusat yang
didistribusikan kepada daerah otonom.
Negara Serikat -> Pemerintah Negara Bagian yang
dikontribusikan pada Pemerintah Federal.
Unsur-unsur Negara
Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara.
Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan
dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan
merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara
terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan
wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam
contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar
tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis
lintang, garis bujur.
Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang
dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah
juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara
lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak
diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan
dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto
dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang
kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat
resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan
hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan
diplomatik.
C. Pemerintahan
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk
mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan
yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan
pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan
dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk
mewujudkan tujuan negara.
D. Warga Negara
Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2,
yaitu :
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut
pula “Ius Sanguinis”. Di dalam as as ini, seorang memperoleh kewarganegaraan
suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia
dilahirkan.
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius
Soli”. Di dalam asas 101, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan
negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara
dari negara tersebut. Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara
bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik
antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan
rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali
(a-patride). Berhubung denganitu, maka untuk menentukan kewarganegaraan
seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua as as di atas)
yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelsel ini kita
bedakan dalam hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan
stelsel aktif); hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel pasif).
Naturalisasi
Suatu proses hukum yang menyebabkan seoarang dengan syarat –
syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Warga Negara Menurut UUD No. 62 Tahun 1958
Warga-negara Republik Indonesia ialah:
orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau
perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia;
orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan
pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak
adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum
kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia
kawin pada usia di bawah 18 tahun;
anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik
Indonesia;
orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik
Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya.
orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik
Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak
diketahui kewarga-negaraan ayahnya;
orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama
kedua orang tuanya tidak diketahui;
seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik
Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya;
orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika
kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama
kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;
orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada
waktu lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia
tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia
menurut aturan-aturan Undang-undang ini.
Hak dan Kewajiban
Warga Negara
Berikut adalah hak dan kewajiban sesuai Undang-undang Dasar
1945 yang sudah mengalami perubahan, pertama (TA. 1999), kedua (TA. 2000),
ketiga (TA. 2001) dan keempat (TA. 2002) amandemen. Hak dan kewajiban manusia
sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal
27 sampai dengan pasal 34 sebagai berikut :
Hak warga negara Indonesia;
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
(pasal 28B ayat 2).
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya (pasal 28C ayat 2).
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal
28D ayat 1).
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal
28D ayat 4).
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H
ayat 3).
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun
(Pasal 28H ayat 4).
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat
1).
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31
ayat 1).
Kewajiban warga negara Indonesia;
Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat
1).
Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis (pasal 28J ayat 2).
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
Dengan adanya pemahaman mengenai hak dan kewajiban ini,
diharapkan warga negara Indonesia tidak akan mengalami pertentangan terhadap
sesama. Disamping itu juga warga negara bukan hanya menuntut haknya saja
melainkan agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.
Sebagaimana pernyataan John F Kennedy bahwa “jangan tanyakan apa yang negara
berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada negaramu’’.
E. Tindak Politik dan
Sistem Politik
Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur
(elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada
dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat
diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan
cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.
Pengertian Sistem
Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses
dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan
(masyarakat/negara).
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat,
prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk
mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan
cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara
dan hubungan Negara dengan Negara.
Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja
seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu
sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi
dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap
dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat
tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme
seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama
lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu
(melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
Tambahan
Kasus Kriminal
DEPOK (Pos Kota) – Aditia, 24, warga Jalan Cisokan Kelurahan
Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat (30/3) malam nyaris meregang nyawa
akibat ditusuk menggunakan pisau dapur oleh temannya sendiri. Motifnya karena
tersangka cemburu pacarnya diajak pergi oleh korban.
Beruntung nyawa korban dapat diselamatkan oleh tetangga
dengan melarikan ke rumah sakit terdekat. Sedangkan Andi Suwardi, 26, pelaku
ditangkap warga saat akan melarikan diri dari rumah korban.
Menurut AKP Syah Johan, Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya,
pertikaian antara kedua sahabat tersebut diduga berawal ketika korban akan
membawa gadis pujaan Suwardi main ke rumahnya.Namun hal tersebut diketahui oleh
Suwardi, dan karena geram pemuda pengangguran tersebut langsung mengambil pisau
dapur dan langsung menghujaninya dengan tusukan.
“Rumah pelaku dengan korban bersebelahan. Karena dibakar api
cemburu langsung saja pelaku menikam korban. Untung korban melawan sehingga
tidak terjadi hal yang lebih parah,” ujarnya kepada Pos Kota di ruang kerjanya,
Sabtu (31/3) pagi.
Dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka sayat di
tangan kanan dan pipi sebelah kanan. “Pemicu pertengkaran tersebut kalau tidak
suka melihat cewek pelaku diajak jalan dengan korban yang juga teman sekitar
rumah. karena terbakar api cemburu langsung terjadi perkelahian,”tambahnya.
“pelaku dikenakan sanksi pidana pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman
hukuman 5 tahun penjara.
Apakah sudah sesuai dengan UUD ?
Menurut saya ya sudah sesuai karena tindak pidana yang
diberikan kepada pelaku sangat tepat atas
tindakan pelaku dalam kasus Penganiayaan Berat, sehingga dapat dikenakan
pasal 354 ayat (1) KUHP Seperti isi dari Pasal 354 ayat (1) KUHP yaitu Barang
siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan
penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pendapat Pemerintahan Jokowi
Menurut saya perintahan yang dipimpim presiden jokowi
sekarang ini belum mengahasilkan suatu perubahan yang signifikan. Baru baru ini
dengan adanya kebijakan kenaikan bbm ada pihak yang pro dan kontra, kalau
menurut saya sebagai masyarakat saya bisa menerima dan mengambil sisi
positifnya aja.
Sumber :
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum-4/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar