Selasa, 09 Desember 2014

Warga Negara Dan Negara

WARGA NEGARA DAN NEGARA

A. Hukum

Definisi Hukum

Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.  Pengertian hukum juga diungkapkan oleh beberapa ahlinya seperti:

Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.



Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.



 Ciri dan Sifat Hukum

 Ciri-ciri hukum :

Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya
Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
Sifat Hukum :

Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Sumber Hukum

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:

Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif
Sumber-sumber hukum formiil, yakni :
Undang-Undang

ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan

ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)

ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat

ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)

Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

Pembagian Hukum

Hukum itu dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian, sebagai berikut :

Menurut sumber formalnya, hukum dapat dibagi dalam :
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat
Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena kepusan hakim
Hukum perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara.
Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka
Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang -undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
Contoh : Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres)

Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan)
Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu
Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
Menurut fungsinya/cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
Hukum materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukun Dagang dan lain-lain.
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan pengadilan dan bagaimana hakim memberi putusan. Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
Ius constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang sedang berlaku sekarang dalam suatu Negara tertentu
Ius constituendum (Hukum Cita-cita) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku disetiap tempat dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.
Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
Hukum memaksa (Imperatif), yaitu hukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan dalam keadaan bagaimanapun
Hukum Mengatur (fakultatif), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan para pihak, apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
Menurut Isinya/kepentingan yang diatur, hukum dapat dibagi dalam :
Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
Hukum publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan. Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional.
B. Negara

Definisi Negara

Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama. Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.

Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.

George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
W.F Hegel : Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Logeman : Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Karl Marx : Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.

Sifat – Sifat Negara

Adapun sifat yang dimiliki oleh Negara, yaitu :

Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakkan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Bentuk Negara

Dalam hal pemahaman dapat kita bedakan bentuk Negara dengan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk Negara jika hubungan suatu Negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan Negara lain) ikatannya merupakan suatu Negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu Negara.

Dalam teori modern bentuk Negara yang terpenting adalah  Negara Kesatuan dan Negara Serikat.

Negara Kesatuan
Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu berada pada pusat.

Ada dua macam bentuk Negara kesatuan, yaitu :

Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat. Dengan kata lain, pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.

Keuntungannya :

Adanya peraturan yang sama diseluruh Negara
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh Negara
Kerugiannya :

Menumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat ; terlambatnya putusan-putusan dari Pusat
Keputusan yang sering tidak cocok dengan keadaan daerah
Rakyat kurang mendapatkan kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
Didalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Negara Serikat (Negara Federasi)
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan Negara dan keuangan.

Perbedaan antara Negara Kesatuan yang didesentralisir dengan Negara Serikat adalah :

Menurut asal usulnya :

Negara Kesatuan yang didesentralisir : Ada Negara kesatuan dahulu baru kemudian dibentuk daerah otonom.
Negara Serikat : Ada negar bagian terlebih dahulu, baru membentuk Negara Serikat.
Menurut kewenangan membuat UUD :

Negara Kesatuan yang didesentralisir : hanya ada satu pembuat UUD yaitu Pemerintah Pusat
Negara Serikat : ada 2 pembuat UUD yaitu Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Bagian sehingga ada dua UUD yang berlaku.
Menurut sumber wewenang :

Negara Kesatuan yang didesentralisir : Pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom.
Negara Serikat -> Pemerintah Negara Bagian yang dikontribusikan pada Pemerintah Federal.
Unsur-unsur Negara

Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.

Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.

Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.

Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

C. Pemerintahan

Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.

D. Warga Negara

Asas Kewarganegaraan

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :

Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :

Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam as as ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas 101, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut. Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubung denganitu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua as as di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif); hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).
Naturalisasi
Suatu proses hukum yang menyebabkan seoarang dengan syarat – syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

Warga Negara Menurut UUD No. 62 Tahun 1958

Warga-negara Republik Indonesia ialah:

orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia;
orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;
anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia;
orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya;
orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui;
seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya;
orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;
orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.
 Hak  dan Kewajiban  Warga Negara

Berikut adalah hak dan kewajiban sesuai Undang-undang Dasar 1945 yang sudah mengalami perubahan, pertama (TA. 1999), kedua (TA. 2000), ketiga (TA. 2001) dan keempat (TA. 2002) amandemen. Hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34 sebagai berikut :

Hak warga negara Indonesia;

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
Kewajiban warga negara Indonesia;

Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
Dengan adanya pemahaman mengenai hak dan kewajiban ini, diharapkan warga negara Indonesia tidak akan mengalami pertentangan terhadap sesama. Disamping itu juga warga negara bukan hanya menuntut haknya saja melainkan agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Sebagaimana pernyataan John F Kennedy bahwa “jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada negaramu’’.

 E. Tindak Politik dan Sistem Politik

 Pengertian Sistem

Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.

 Pengertian Sistem Politik

Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).

Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.

Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng

Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.

Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.

Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).

Tambahan

Kasus Kriminal

DEPOK (Pos Kota) – Aditia, 24, warga Jalan Cisokan Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat (30/3) malam nyaris meregang nyawa akibat ditusuk menggunakan pisau dapur oleh temannya sendiri. Motifnya karena tersangka cemburu pacarnya diajak pergi oleh korban.

Beruntung nyawa korban dapat diselamatkan oleh tetangga dengan melarikan ke rumah sakit terdekat. Sedangkan Andi Suwardi, 26, pelaku ditangkap warga saat akan melarikan diri dari rumah korban.

Menurut AKP Syah Johan, Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya, pertikaian antara kedua sahabat tersebut diduga berawal ketika korban akan membawa gadis pujaan Suwardi main ke rumahnya.Namun hal tersebut diketahui oleh Suwardi, dan karena geram pemuda pengangguran tersebut langsung mengambil pisau dapur dan langsung menghujaninya dengan tusukan.

“Rumah pelaku dengan korban bersebelahan. Karena dibakar api cemburu langsung saja pelaku menikam korban. Untung korban melawan sehingga tidak terjadi hal yang lebih parah,” ujarnya kepada Pos Kota di ruang kerjanya, Sabtu (31/3) pagi.

Dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka sayat di tangan kanan dan pipi sebelah kanan. “Pemicu pertengkaran tersebut kalau tidak suka melihat cewek pelaku diajak jalan dengan korban yang juga teman sekitar rumah. karena terbakar api cemburu langsung terjadi perkelahian,”tambahnya. “pelaku dikenakan sanksi pidana pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Apakah sudah sesuai dengan UUD ?

Menurut saya ya sudah sesuai karena tindak pidana yang diberikan kepada pelaku sangat tepat atas  tindakan pelaku dalam kasus Penganiayaan Berat, sehingga dapat dikenakan pasal 354 ayat (1) KUHP Seperti isi dari Pasal 354 ayat (1) KUHP yaitu Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Pendapat Pemerintahan Jokowi

Menurut saya perintahan yang dipimpim presiden jokowi sekarang ini belum mengahasilkan suatu perubahan yang signifikan. Baru baru ini dengan adanya kebijakan kenaikan bbm ada pihak yang pro dan kontra, kalau menurut saya sebagai masyarakat saya bisa menerima dan mengambil sisi positifnya aja.



Sumber :

http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html


http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum-4/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar